Salah satu peserta bertanya dengan semangat, “Kalau ada warga yang dulu tidak ikut memilih saat Pilkada 2024, tapi kini ingin mencoblos di Psu, apakah dia boleh memilih?”
Pertanyaan lain datang dari PKD berbeda, menyoal bagaimana mencegah seseorang mencoblos di dua TPS sekaligus, serta aturan membawa handphone ke bilik suara.
Menanggapi pertanyaan itu, Juniantama menjelaskan bahwa hak pilih dalam Psu tetap mengacu pada daftar pemilih tetap saat Pilkada 2024.
“Yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dan sudah memilih di Pilkada lalu. Jika tidak, maka secara aturan belum bisa memilih di Psu,” jelasnya.
Terkait potensi pemilih ganda, ia menegaskan pentingnya deteksi dini dan koordinasi antar TPS.
BACA JUGA: Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan
“Sementara untuk handphone, boleh saja dibawa ke bilik suara, asal tidak digunakan untuk memotret atau selfie saat mencoblos,” tambahnya.
Pernyataan itu juga dikuatkan oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kedondong yang hadir.
Tanpa terasa, waktu menunjukkan pukul 11.45 WIB. Diskusi pun ditutup secara resmi oleh Ketua Panwascam setelah memastikan tidak ada pertanyaan lanjutan dari peserta.